LABUAN BAJO TERKINI – Kasus larangan akses publik ke pantai di Labuan Bajo berlanjut dengan larangan baru bagi wisatawan di Pulau Padar Utara, bagian dari Taman Nasional Komodo.
Kepada wartawan labuanbajoterkini.id, pada Minggu, [6/04/2025], seorang pemandu wisata bernama Hugo melaporkan bahwa ia dan tamunya dilarang masuk ke pantai Pulau Padar Utara oleh seorang penjaga yang mengaku dari PT Palma Hijau Cemerlang [PHC], yang menyatakan bahwa area tersebut akan dibangun untuk keperluan hotel.
“Iya, barusan kami singgah di Padar Utara tadi yang ada pos, baru 5 menit kami turun ke pantai dan saya langsung fotoin tamu saya ada seorang penjaga tapi bukan ranger/orang TNK. Dia katanya dari PHC yang jaga dan alasannya dia karena sebentar lagi direkturnya dia mau datang untuk chek bangunan di sini karena rencananya 4 atau 5 tahun lagi akan dibangun bangunan kaya hotel hotel begitu kata dia,” ujar Hugo.
Hugo, setelah membayar tiket, merasa terkejut karena lokasi tersebut sebelumnya merupakan tujuan wisata yang biasa.
Terkait hal ini Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menjelaskan bahwa Pulau Padar Utara tidak termasuk dalam zona pemanfaatan wisata dan pengunjung harus memiliki izin khusus untuk masuk.
“Sehingga pengunjung diarahkan berkegiatan wisata di zona yang memang sesuai dengan peruntukkannya,” ujar Hengki, nama panggilan Hendrikus Rani Siga.
Ia menambahkan bahwa petugas yang melarang adalah kombinasi staf TNK dan PT PHC yang bekerja sama dalam pengelolaan kawasan.”Karena mereka ke lokasi yang sebenarnya bukan untuk lokasi wisata om. Di situ pos jaga,” katanya lagi.
Sebelumya ada informasi mengenai pembangunan hotel di suatu lokasi yang disampaikan oleh petugas, tetapi Hengki menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah pos jaga, bukan hotel.
Ia menjelaskan bahwa pengunjung yang datang ke lokasi tersebut bukan untuk tujuan wisata, melainkan untuk menuju pos jaga. Untuk bisa masuk ke pos jaga, pengunjung harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi [Simaksi].











Tinggalkan Balasan