LABUAN BAJO TERKINI – Menteri Koperasi [Menkop] Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran mengenai tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat Edaran Nomor 1/2025 tersebut ditujukan kepada para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas yang mengurusi koperasi, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia.
Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjabarkan tahapan dan jadwal pembentukan Kopdes Merah Putih yang akan berlangsung dari Maret hingga Juni 2025.
“Bahwa setiap desa yang ditargetkan untuk membentuk koperasi harus mengadakan musyawarah desa khusus”, kata Menkop Budi Arie, dikutip Indonesia.go.id, Minggu [6/04/2025].
Dalam forum ini, disepakati pembentukan koperasi yang mencakup anggaran dasar awal seperti nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, serta pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi.
Tahap selanjutnya adalah pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru, di mana notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum dan mengajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum.
Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
“Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi,” terang Budi Arie.
Selain itu kata Menkop Budi Arie, desa dengan populasi di bawah 500 orang dapat mendirikan lebih dari satu koperasi tanpa perlu pembentukan baru.
Tinggalkan Balasan