LABUAN BAJO TERKINI – Marselinus Agot, selaku Ketua Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan Sekitarnya [BPTNKPS], mengungkapkan penolakannya terhadap pembangunan vila dan hotel di perairan Labuan Bajo, yang dianggap mengabaikan prinsip keberlanjutan dan mengancam ekosistem pesisir serta hak masyarakat lokal.

BPTNKPS, yang mewakili kepentingan konservasi dan masyarakat pesisir, menilai pembangunan ini bermasalah secara administratif, moral, dan ekologis.

Mereka menyoroti pelanggaran terhadap sempadan pantai dan penguasaan tanah negara, serta hilangnya akses publik ke pantai.

Praktik ini kata Marsel, dianggap sebagai privatisasi ruang publik yang perlu dihentikan.

“Pembangunan vila dan hotel di Labuan Bajo menyebabkan pencemaran serius di lingkungan perairan. Limbah dari proyek tersebut berpotensi merusak habitat laut, mengganggu biota, dan mencemari sumber air bagi masyarakat pesisir”, tulis Marsel Agot dalam surat keberatan atas pemanfaatan tata ruang pesisir kepada Gubernur NTT, Sabtu 5 April 2025, kemarin.

Dijelaskan Marsel, bahwasannya pengawasan yang lemah dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan limbah pariwisata berpotensi melanggar peraturan perlindungan lingkungan dan mengancam pariwisata berkelanjutan.

“Terumbu karang di Manggarai Barat, yang penting secara ekologi dan ekonomi, juga terancam oleh reklamasi dan pembangunan yang tidak terkendali”, urainya.

BPTNKPS menilai proyek-proyek tersebut mengabaikan keberlanjutan dan keselamatan ekosistem laut, sehingga merusak terumbu karang yang berdampak negatif pada sektor perikanan dan daya tarik wisata Labuan Bajo.

Selain itu, investasi yang menguasai sempadan pantai dan ruang laut juga berdampak langsung pada masyarakat nelayan yang kehilangan akses untuk melaut, mengakibatkan nelayan tradisional terpinggirkan oleh pembangunan yang tidak mendukung mereka.

Karena itu, BPTNKPS meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan pembangunan vila/hotel di atas laut yang tidak memiliki kajian dampak lingkungan yang sah.

Mereka juga menuntut audit izin-izin yang sudah dikeluarkan, serta tinjauan terhadap legalitas pembangunan di zona sempadan pantai dan kawasan konservasi.

Selanjutnya, BPTNKPS menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dan tata ruang, tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapapun.

“Penting untuk mengembalikan ruang publik dan ruang hidup masyarakat pesisir yang terampas oleh pembangunan yang tidak adil. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wilayah pesisir perlu ditegakkan, dengan melibatkan masyarakat lokal dan organisasi sipil dalam perencanaan”, lanjutnya.

Lebih jauh, kepada Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, BPTNKPS menegaskan bahwa pembangunan yang merugikan lingkungan dan masyarakat bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran.

“Jika pemerintah tidak segera bertindak, dampak kerusakan akan menjadi warisan negatif bagi generasi mendatang”, tegasnya.