LABUAN BAJO TERKINI – Sebanyak 8 (delapan) unit kendaraan pedagang liar diamankan dalam operasi gabungan di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo, pada Kamis, 24 April 2025.
Kendaraan jenis pickup tersebut ditertibkan karena parkir dan berjualan di bahu jalan, yang mengganggu lalu lintas.
“Operasi ini melibatkan Satuan Lalu Lintas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja” ungkap AKP I Made Supartha Purnama, kepada media ini, Jumat [25/04/2025], siang.
Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, menjelaskan bahwa keberadaan kendaraan tersebut mengganggu ketertiban dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Beberapa kendaraan bahkan tidak memiliki plat nomor dan dokumen yang lengkap, sehingga dikenakan tilang”, Kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama.
Lebih lanjut, kata Kasat Lantas, mobil yang digunakan untuk berjualan mengganggu ketertiban, menyebabkan kemacetan, dan membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, tindakan penertiban perlu diambil.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Gabriel Bagung, menyatakan bahwa penertiban dilakukan untuk melindungi pelaku usaha resmi dan menjaga lalu lintas di pasar.
“Aksi ini sebagai respons terhadap protes dari pedagang resmi yang merasa dirugikan”, tutur Gabriel.
Mayoritas pedagang liar lanjut dia,berasal dari luar Kabupaten Manggarai Barat, dan sering kali melawan saat ditegur.
Kepala Satpol PP, Yeremias Ontong, menambahkan bahwa penertiban bertujuan untuk memastikan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
“Penjualan di pinggir jalan oleh pedagang liar menyebabkan kemacetan dan menghalangi pengunjung masuk ke pasar resmi”, pungkasnya.
Tinggalkan Balasan