LABUAN BAJO TERKINI – Penyidik dari Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menetapkan MJ (22) Pria asal Kecamatan Lembor sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 3 Mei 2025, lalu. Hal itu disampaikan Kasi Humas IPDA Hery Suryana di Labuan Bajo pada Selasa 17 Juni 2025.
Di hadapan para wartawan di ruang Humas IPDA Hery Suryana menjelaskan tersangka (MJ) sudah berada di ruang tahanan Polres selama 48 hari dan berkas perkara yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Manggarai Barat.
“Tersangka adalah seorang sopir angkot dari Wae Nakeng Lembor. Untuk kasusnya sudah dilakukan pelimpahan tahap satu (P19) dan sedang menunggu petunjuk dari kejaksaan”, kata IPDA Hery Suryana.
Ia melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan keterangan dari lima saksi, satu ahli, dan hasil visum korban.
Tersangka MJ dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Hery, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun atas perbuatannya.
Polisi, kata dia, telah bekerja sama dengan dinas terkait, termasuk Dinas Sosial, Pemberdayaan, dan Perlindungan Anak, untuk menangani kondisi korban.
Kronologi Kejadian
MJ, yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, tinggal di rumah korban di Labuan Bajo selama berbulan-bulan.
Kasus ini terjadi saat orang tua korban bekerja. MJ membawa korban ke kamar, memberikan handphone, lalu melakukan tindakan pelecehan.
Setelah diinterogasi oleh kepolisian, korban mengaku bahwa pelecehan itu sudah terjadi berkali-kali sejak April 2025.
Orang tua korban melaporkan kejadian ini setelah korban menceritakan tindakan MJ yang membuatnya merasa tidak nyaman.
Pelaku telah melakukan berbagai tindakan yang tidak pantas, termasuk menyuruh korban untuk memegang bagian terlarang tubuhnya dan menggosokkannya ke tubuh korban.
Ibu korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat pada 1 Mei 2025 dengan nomor laporan terkait tindak pidana pencabulan anak.










Tinggalkan Balasan