LABUAN BAJO TERKINI – Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Manggarai Barat mengadakan aksi damai pada Selasa 2 September 2025 mereka menyuarakan keprihatinan terkait dugaan maladministrasi, korupsi, dan kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat.

Aksi dimulai dari pertigaan Pasar Baru Labuan Bajo lalu bergerak ke Kantor Bupati. disana, Bupati Edistasius Endi sudah menunggu peserta aksi. Setelahnya ,massa demonstran melanjutkan aksi di Kantor DPRD Manggarai Barat. Anggota dewan juga mendengarkan aspirasi mereka.

FMPD melalui orator Tri Dedy meminta pemerintah daerah dan pusat untuk mengambil tindakan nyata terhadap berbagai masalah.

Ia menekankan pentingnya akuntabilitas di sektor eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dedy menilai, banyak kebijakan di Manggarai Barat kurang transparan, tidak responsif, dan bertentangan dengan undang-undangan.

Aksi FMPD di Labuan Bajo; Tri Dedy Serukan DPRD Tidak Lagi Menipu Rakyat
Aksi FMPD di Labuan Bajo; Tri Dedy Serukan DPRD Tidak Lagi Menipu Rakyat

Ia pun tak segan mengungkapkan kekecewaannya. Di hadapan sejumlah anggota DPRD ia menyebut lembaga perwakilan rakyat tak lagi mewakili rakyat dan telah menjadi ladang korupsi.

Karena itu Ia menegaskan bahwa janji tentang penertiban sempadan pantai sebelumnya adalah kebohongan. Ia pun meminta kepada anggota DPRD untuk tidak lagi menipu rakyat.

“Kita butuh pemimpin yang peduli dan berempati, bukan hanya berpikir logis”, pekiknya.

Di tempat yang sama, Bernardus Barat Daya berbicara tentang Pulau Padar
yang merupakan zona merah konservasi dan harus dijaga sesuai penegasan UNESCO.

Bernadus adalah pegiat sosial politik dan lingkungan hidup itu, menyatakan bahwa jika pemerintah tetap memberikan izin, itu menunjukkan mereka lebih mendukung kepentingan investor daripada kepentingan rakyat.

Sementara itu Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, mengapresiasi aksi yang indah dan damai tersebut. Ia pun berjanji akan mengoordinasikan aspirasi masyarakat ke tingkat provinsi dan pusat.

Selain itu, Beny berterima kasih atas kritik yang disampaikan “Kami tetap berkomitmen untuk mencari solusi bersama pemangku kepentingan lainnya”, katanya.

FMPD mengajukan empat belas tuntutan utama, termasuk meminta DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, membatalkan seluruh tunjangan, dan mendesak DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk mengurangi kunjungan kerja, perjalanan dinas, serta tunjangan yang dianggap berlebihan.

FMPD juga mendesak Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM untuk mencabut izin kerja sama dan izin konsesi PT. KWE di Pulau Padar serta meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat untuk mengevaluasi dan menurunkan pemberlakuan kenaikan NJOP yang berdampak pada kenaikan PBB dan BPHTB.

Termasuk mencabut izin usaha dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan vila yang melanggar aturan sempadan pantai, menghalangi akses publik, dan merusak hutan mangrove.

Lebih lanjut FMPD mendesak Bupati Manggarai Barat untuk menghentikan izin produksi tambang galian C ilegal dan memprosesnya secara hukum, serta meminta Pemerintah Kabupaten untuk menambah tempat parkir di Jalan Soekarno Hatta.

Meminta evaluasi kinerja Kejati dan Polres Manggarai Barat dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi. Kejaksaan dan Polres Manggarai Barat di minta untuk segera menetapkan tersangka pelaku tindak pidana korupsi atas kerugian negara, termasuk dugaan korupsi dana COVID-19 sebesar Rp 32 Miliar, dana Pertiwi Rp 1,2 Miliar, tambang galian C ilegal, dan jalan Golo Mori sebesar Rp 85 Miliar.

FMPD juga mendesak Kejati NTT terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 37,4 Miliar oleh ASN pada masing masing SKPD berdasarkan LHP BPK, dan menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek peningkatan perpipaan serta percepatan penurunan stunting di desa Golo Mbu senilai Rp 1,75 Miliar.

Lebih jauh, FMPD juga meminta Menteri ATR/BPN untuk lebih serius memperhatikan kinerja Staf BPN Manggarai Barat dalam mengurus penerbitan sertifikat yang diajukan oleh masyarakat.

“Pegawai BPN Manggarai Barat punya banyak alasan untuk mengibul. Mereka acap kali beralasan keluar daerah atau apapun itu yang sering membuat masyarakat Manggarai Barat kecewa dengan cara kerja mereka”, tutup, Tri Dedy.