LABUAN BAJO TERKINI – Mulai 1 Oktober 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat telah mengaktifkan layanan aplikasi mesin Electronic Data Capture (EDC) di beberapa lokasi parkiran kendaraan bermotor di dalam kota Labuan Bajo.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Gunawan, mengatakan bahwa tujuan penggunaan aplikasi mesin EDC adalah untuk mempermudah pemerintah dalam mengawasi jumlah retribusi parkir yang dipungut setiap hari oleh petugas parkir di lapangan.
“Kami ingin mempercepat proses pemungutan retribusi parkir dengan sistem digitalisasi guna mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan akuntabilitas,” ujarnya kepada media ini, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya baru mengoperasikan 2 (dua) dari 7 (tujuh) unit mesin EDC, yaitu di area Pasar Rakyat Batu Cermin dan Dermaga Biru Kampung Ujung Labuan Bajo.
“Saat ini kami masih melakukan uji coba mesin EDC di dua lokasi ini, dan saat ini hanya digunakan oleh petugas parkir yang bertugas di pagi hari, sementara petugas yang bertugas di sore hari masih menggunakan karcis manual,” ujarnya.
Ada Peningkatan Pendapatan dari Retribusi Parkir
Setelah penggunaan aplikasi mesin EDC ini mulai diuji coba, terlihat adanya peningkatan pendapatan retribusi yang signifikan dari jasa parkir.
“Selama ini, rata-rata pendapatan harian juru parkir adalah 100.000 – 120.000 per hari dengan menggunakan karcis manual, sedangkan setelah kami uji coba dengan mesin EDC, pendapatan meningkat menjadi 120.000 – 150.000 per hari,” katanya.
Pelatihan Penggunaan Aplikasi Mesin EDC
Setiap juru parkir diwajibkan mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi mesin EDC, meskipun hanya secara singkat.
“Setiap juru parkir yang akan mengoperasikan aplikasi EDC ini akan kami berikan pelatihan singkat agar mereka mahir menggunakan alat tersebut, sehingga dalam penerapannya tidak ada kendala,” tambahnya.
Apa Itu Aplikasi Mesin EDC?
EDC adalah perangkat yang berfungsi untuk memverifikasi dan menyetujui transaksi pembayaran secara elektronik secara real-time.
Selain itu, EDC atau Electronic Data Capture ini juga dapat memproses pembayaran retribusi parkir non-tunai dengan menggunakan kartu debit, kredit, atau QRIS.
Aplikasi EDC (Electronic Data Capture) ini bekerja dengan membaca data kartu atau memindai kode QR, kemudian mengirimkan informasi transaksi ke server perbankan untuk verifikasi, dan akhirnya mencetak struk sebagai bukti pembayaran setelah transaksi disetujui.
Berapa Banyak Juru Parkir yang Ada Saat Ini?
Menurut penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Gunawan, saat ini terdapat 13 (tiga belas) juru parkir yang aktif di lapangan.
Dari 13 juru parkir tersebut, 7 di antaranya sudah terampil dalam menggunakan sistem aplikasi mesin EDC setelah mengikuti pelatihan singkat untuk melayani beberapa lokasi parkir lainnya, seperti Dermaga Kuliner, Dermaga Pink, dan Kecamatan Lembor.
“Hal terpenting bagi saya dan rekan-rekan di Dinas Perhubungan saat ini adalah kemudahan dalam bekerja dengan mengawasi kinerja juru parkir melalui aplikasi yang terhubung secara real time,” tutupnya.
Lembaga pelat merah ini ,kini, sedang melakukan proses rekruitmen sejumlah tenaga juru parkir tambahan dengan tujuan memperluas jangkauan layanan dalam rangka meningkatkan PAD dari sektor perhubungan.










Tinggalkan Balasan