LABUAN BAJO TERKINI–Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat membentuk tim satuan tugas (satgas) pengawasan Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (13/3/2025).
Pembentukan satgas ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1997 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi atau Edi Endi menegaskan bahwa pembentukan tim satgas pengawasan rokok ilegal menjadi penting dan urgen, karena maraknya peredaran rokok ilegal di daerah itu.
Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal, kata Edi Endi, sangat berdampak pada penerimaan negara. Karenanya tim yang terbentuk harus bisa bekerja efektif.
“Peredaran rokok ilegal ini erat kaitannya dengan pendapatan Negara karena kapan rokok yang tidak ada pita cukainya beredar luas ini sangat berpengaruh pada penerimaan Negara,” kata Edi Endi didampingi wakilnya Yulianus Weng saat memimpin rapat pembentukan tim satgas bertempat di ruang rapat bupati, Kamis (13/3).
Menurutnya peredaran rokok ilegal perlu penindakan yang serius dan tepat sasaran. Tim Pemda tidak boleh lengah dan harus tetap bekerja sama dan selalu melakukan koordinasi yang intens lintas instansi.
“Tim ini harus menyusun jadwal bersama untuk lakukan sosialisasi sehingga saat melakukan monitoring semuanya punya pemahaman yang sama sehubungan kegiatan yang dilakukan di lapangan,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan bahwa dalam penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal dilakukan dalam dua mekanisme yaitu preventif dan represif. Mekanisme preventif itu, kata dia, melalui kegiatan sosialisasi. Sedangkan represifnya melalui kegiatan operasi pasar.
Ia menjelaskan bahwa sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bahwa 10 persen dari pajak rokok digunakan untuk penegakan hukum.
“Anggaran yang dialokasikan untuk penegakan hukum yang terbagi dalam dua mekanisme empat puluh persen digunakan untuk pencegahan dan enam puluh persen untuk penindakan hukum,” ujar Joko.
Dalam penegakan hukum, lanjut Joko, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri, butuh keterlibatan banyak pihak khususnya Aparat Penegah Hukum (APH).
“Jujur, dalam penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal tidak bisa kami lakukan sendiri atau Sat Pol PP sendiri, kami butuh dukungan aparat penegah hukum yang lain dan juga keikutsertaan masyarakat” pungkasnya.










Tinggalkan Balasan