LABUAN BAJO TERKINI – Anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin, mendesak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT II) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membayar uang ganti rugi lahan milik warga untuk pembangunan Embung Anak Munting yang berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Menurutnya apa yang sudah menjadi keputusan bersama dalam bentuk berita acara terkait ganti rugi lahan pembangunan Embung Anak Munting BWS NT II harus bertanggungjawab.

“Niat baik dari masyarakat walaupun ada kompensasi, setidaknya harus diapresiasi. Karena tujuannya untuk asas kepentingan umum sehingga tanah itu diberikan kepada negara,” kata Hasanudin dihubungi labuanbajoterkini.id Selasa (29/4/2025) kemarin.

Seharusnya, kata dia, apa yang menjadi kesepakatan bersama harus diindahkan karena telah mengikuti proses dan mekanisme yang sudah disepakati bersama pemilik tanah.

“Semua kesepakatan yang sudah disepakati sejak awal harus dijalankan, kalau belum lunas pembayarannya ya segera dibayar,” ungkap politisi Perindo itu.

Ia menekankan bukan menjadi suatu alasan BWS NT II tidak melakukan pembayaran  hanya karena Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Manggarai Barat belum mengeluarkan peta bidang. Sementara, kata dia, diproses awal PPK Pengadaan Tanah BWS NT II kerjasama dengan beberapa pihak.

Baik BWS NT II maupun ATR/BPN Manggarai Barat, kata Hasanudin, jangan saling lempar tanggungjawab tanpa mempertimbangkan niat baik dari masyarakat yang telah menyerahkan tanah itu kepada negara.

“Jangan lempar tanggungjawab antara pihak BPN dengan BWS dan juga pihak kontraktor pelaksana,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah dalam hal ini melalui BWS NT II dan ATR/BPN jangan membuat masyarakat berspekulasi dalam tidak kepastian. Sebab, masyarakat tidak tau alasan pemerintah tak kunjung melakukan pembayaran ganti rugi lahan.

“Masyarakat hanya tau bahwa mereka melepaskan tanah itu lalu ada perjanjian, terkait masalah teknis dalam hal ini pihak BPN jangan lagi berasumsi liar kepada masyarakat bahwa mereka tidak bisa menerbitkan peta bidang. Harus diclearkan secara terang benderang jangan biarkan persoalan masyarakat ini berlarut-larut, kasihan masyarakat tidak tahu-menahu soal ini,” jelasnya.

Hasanudin juga menyayangkan sikap Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pemilik proyek.

Ihwal pembangunan Embung Anak Munting, kata dia, sudah melalui prosedur survei, sosialisasi sampai kepada layak dan tidaknya lokasi itu dibangun embung. Bahkan pendekatan persuasif dengan pemilik lahan sudah dilakukan.

“Sangat disayangkan sikap PUPR, tentu dalam tahapan inikan sudah melalui prosedur sampai kepada survei lokasi sehingga sampai kepada lokasi itu layak untuk dibangunkan embung,” kesal dia.

Hasanudin menduga dalam proses mandeknya pembayaran ganti rugi lahan milik warga ini ada konspirasi jahat antara PUPR, BWS NT II dan ATR/BPN. “Sehingga tidak heran para pemilik lahan memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka,” tegas Ketua DPD Perindo Manggarai Barat itu.

Sementara itu, PPK BWS NT II Provinsi NTT, Beni Malelak belum merespon konfirmasi yang dilayangkan media ini via WhatsApp Selasa (29/4) malam.

Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto menegaskan bahwa, ganti rugi lahan Embung Anak Munting dilaksanakan melalui dua mekanisme salah satunya mekanisme B to B (bisnis to bisnis). Ganti rugi lahan akan menjadi kewenangan BWS NT II sebagai penanggung jawab.

Gatot menjelaskan bahwa terhadap kondisi keterlanjuran proses pembangunan dan tidak dikabulkannya diskresi, untuk mencari solusi dilakukan pembahasan bersama pada tingkat  Kementrian ATR/BPN dengan Kementrian PUPR dengan hasil sebagai berikut:

Merujuk kesepakatan bersama (kolektif kolegial) yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Pengawas Keuangan (BPKP) dan Instansi terkait lainnya terhadap penyelesaian pengadaan tanah pada lokasi yang terlanjur terkonstruksi dengan membentuk Tim Terpadu sesuai rapat yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN-Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan bersama Kementerian PUPR atau; dilaksanakan melalui mekanisme B to B/Pengadaan tanah secara langsung. Menurut Gatot, solusi dari permasalahan itu bisa menggunakan dua opsi tersebut.

Namun hingga hari ini, proses pelunasan ganti rugi lahan Embung Anak Munting tak kunjung dilakukan.

Lokasi Embung Anak Munting sendiri telah dipagari oleh pemilik lahan demi keamanan fasilitas di dalamnya. Mereka berencana mengambil kembali lahan itu ketika pelunasan tidak dilakukan. Gatot tidak menanggapi aksi pemilik lahan itu yang berencana mengambil kembali lahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya tidak mengeluarkan peta bidang walaupun garis ukur sudah ada karena tidak melalui proses yang benar.

“Kalau prosedurnya salah, jangan diteruskan, gitu loh,” tegas Gatot, menukil bulat.co.id Senin, (28/4) sore usai dirinya mengikuti RDP di kantor DPRD Manggarai Barat.