LABUAN BAJO TERKINI – Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin pada Jumat [16/5/2025], lalu, menyambangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk menindaklanjuti masalah ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Embung Anak Munting milik 15 orang warga desa Warloka Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat NTT.

Dalam kunjungan tersebut, dia mengutarakan  keluhan warga terkait persoalan ganti rugi lahan Embung Anak Munting kepada sejumlah pejabat di kementerian ATR/BPN.

“Ia, kemarin kita baru pulang dari Jakarta. Kita ke kementrian ATR/BPN. Salah satu aspirasi yang kita bawa itu adalah soal ganti rugi lahan embung anak munting. Selanjutnya nanti tunggu kementerian berproses lebih lanjut,” kata Beny menjawab pertanyaan wartawan di Labuan Bajo, Selasa (20/05/2025).

Lebih lanjut Beni menegaskan akan terus memperjuangkan hak dari ke 15 orang warga Kenari tersebut.

“Kita akan terus mengadvokasi masalah itu. Kita sudah menyampaikan hal itu ke kementerian [ATR/BPN] secara tertulis dan juga bertemu langsung,” bebernya

Titik Soal Warga Kenari, ATR/BPN dan BWS Nusa Tenggara II

Meski pembangunan telah rampung dan telah diresmikan oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada 2022 lalu, mega proyek warisan Jokowi senilai Rp29 Miliar itu masih meninyisakan polemik bagi masyarakat Dusun Kenari Desa Warloka Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

Segala upaya sudah di lakukan namun
ganti rugi lahan embung anak munting hingga kini belum tuntas

Sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo melalui Perpres Nomor 116 tahun 2021, memerintahkan kementrian PUPR dalam hal ini Balai Wilayah Sungai [BWS] Nusa Tenggara II untuk segera memulai proses pembangunan, meski pada saat itu proses pengukuran lahan oleh Staf Kantah ATR/BPN Manggarai Barat belum dilakukan.

Pemerintah saat itu merencanakan Embung Anak Munting untuk dijadikan sebagai aset pendukung kawasan ekonomi khusus KEK Golo Mori.

Seiring waktu progres pembangunan Embung Anak Munting hampir usai. Berdasarkan perjanjian dan pernyataan yang sudah dibuat, pemilik lahan menuntut proses ganti rugi lahan. BWS Nusa Tenggara II bersama dengan ATR/BPN Manggarai Barat pun melakukan proses pengidentifikasian hingga pengukuran.

Seperti biasa dalam proses pengukuran itu pemilik lahan diikutsertakan selama 4 hari kerja, di tahun 2023. Karena Embung Anak Munting adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) tentu melibatkan banyak instansi termasuk penggunaan Speedboat Basarnas.

Dan proses pun berjalan lancar. Setelahnya pemilik lahan menandatangani Gambar Ukur di Kantor Desa Warloka sebagai syarat untuk bisa dikeluarkannya peta bidang oleh kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Tak paham dengan persoalan yang terjadi warga yang juga pemilik lahan menantikan Gambar Ukur dan Peta Bidang sebagai salah satu syarat pelunasan ganti rugi lahan. Namun hingga kini harapan itu hilang tak kunjung datang.

Dalam suatu kesempatan Kepala kantor ATR/BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto menjelaskan bahwa, pihaknya beralasan tidak mengeluarkan peta bidang dan gambar ukur itu dikarenakan oleh adanya aktivitas pendahuluan yang dilakukan oleh PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya selaku pengembang bersama Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II tak diketahui oleh Kantah ATR/BPN Manggarai Barat.

Gatot Suyanto pun menganggap hal tersebut sebagai kesalahan dalam prosedur. “Kalau prosedurnya salah, jangan diteruskan. Gitu loh,” tegas Gatot kepada wartawan, Senin, [28/4/2025] usai menghadiri RDP di Gedung DPRD Manggarai Barat.

Di waktu terpisah PPK Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Beni Malelak mengatakan, Kantah ATR/BPN Mabar seharusnya mengeluarkan peta bidang.

“Ini harus kita luruskan, bahwa kita sudah bersama sama dengan masyarakat. Kita fasilitasi BPN, kita ukur itu meskipun di dalam air kita sudah mengikuti saranya BPN. BPN juga mendampingi saat warga menandatangani saksi batas,” kata Beni melalui sambungan telfon pada Kamis, [24/4/2025] siang.

Saat ini lokasi embung anak munting disegel oleh 15 warga pemilik lahan. Akibatnya, proyek yang menelan anggaran puluhan miliaran itu tak ada asas manfaatnya.