LABUAN BAJO – Pembayaran uang ganti rugi tanah untuk pembangunan embung anak munting di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat akhirnya terlaksana. Wakil Bupati (Wabup) dr Yulianus Weng M.Kes menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam acara yang diadakan di aula kantor Bupati, Kamis (18/12/2025).
Pembayaran sebesar Rp 65 miliar ditujukan untuk 28 bidang tanah seluas 15,952 hektar, yang dimiliki oleh 15 pemilik lahan.
Dana ini bersumber dari DIPA Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II.

“Uang ini sudah sangat dinantikan oleh keluarga-keluarga di Warloka. Terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah merealisasikannya,” ujar Yulianus. Ia juga meminta masyarakat untuk menggunakan dana dengan bijaksana, menghindari perselisihan dalam keluarga, dan menjaga komunikasi dengan Bank Mandiri sebagai penyalur.
Kepala BBWS NT II Parlinggoman Simangkalit juga menambahkan, harapannya dana ganti rugi digunakan untuk keperluan bernilai ekonomi, bukan cuma konsumtif.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah Manggarai Barat, DPRD, dan Kejaksaan Tinggi NTT.
Pembangunan embung ini bertujuan meningkatkan ketahanan air dan mendukung sektor pertanian di poros selatan Manggarai Barat.
Realisasi pembayaran ini diharapkan mempercepat proses infrastruktur sumber daya air di daerah tersebut.
Acara dihadiri oleh unsur FORKOMPINDA, Camat Komodo, Kepala Desa Warloka, perwakilan penerima ganti rugi, dan aparatur desa.











Tinggalkan Balasan