LABUAN BAJO – Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, yang bertanggung jawab atas pembangunan Embung Anak Munting di Manggarai Barat, berjanji akan segera menuntaskan ganti rugi lahan untuk proyek ini.
Beni Malela, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Lahan dari BWS Nusa Tenggara II, menyatakan bahwa ganti rugi untuk lahan yang terletak di Sambi Ribak, Kampung Kenari, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, akan diselesaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Desember.
“Saya informasikan kepada masyarakat bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Dari rencana aksi, paling lambat kami targetkan pada minggu kedua Desember,” jelasnya, dikutip dari floresa, Jumat (28/11/2025).
Malela menyebutkan bahwa proses ganti rugi telah memasuki tahap penilaian nilai aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang bertugas menilai tanah beserta tanaman yang ada di atasnya.
Tahapan ini dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat mengumumkan dan menetapkan peta bidang serta melewati masa sanggah. “KJPP telah kami ajak ke lokasi tersebut, sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang dan pemimpin daerah, serta telah melakukan penilaian,” tambahnya.
Meski tidak memiliki waktu tertentu, Malela meyakinkan bahwa penilaian sudah dilakukan beberapa minggu yang lalu. Ia juga menyampaikan bahwa telah mengadakan musyawarah dengan warga yang terdampak mengenai bentuk ganti rugi. Opsi yang ditawarkan bervariasi, termasuk kurs, tanah pengganti, dan uang tunai.
“Warga telah sepakat memilih uang tunai sebagai ganti rugi, yang disetujui dalam rapat musyawarah minggu lalu, dan dicatat dalam berita acara,” katanya.
Malela menjelaskan bahwa besaran nilai ganti rugi tidak diukur per meter persegi dan hanya diketahui oleh pihak yang bersangkutan dan KJPP.
Setiap pemilik lahan akan menerima informasi mengenai nilai ganti rugi dalam sebuah surat yang akan dimasukkan ke dalam amplop.
“Amplop akan diserahkan oleh KJPP untuk dibuka oleh pemiliknya sendiri, berisi nilai yang ditujukan langsung kepadanya,” tambahnya.
Jika ada warga yang menolak nilai yang ditetapkan, mereka diperbolehkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. KJPP akan memberikan penjelasan lebih lanjut di hadapan hakim.
Setelah membahas ganti rugi, warga langsung membuka rekening di Bank Mandiri. “Kami telah berkoordinasi dengan bank yang ditunjuk dan membuka rekening untuk semua warga penerima,” katanya.
Saat ini, BWS Nusa Tenggara II sedang menyusun surat keputusan penetapan nama penerima untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dapat mengusulkan pembayaran. KPA merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Malela meminta warga untuk bersabar karena proses keuangan negara tidaklah sederhana. “Mereka mengerti dan menerima, sehingga saya meminta agar tidak ada lagi aksi yang dilakukan,” katanya.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, pada tanggal 20 November menyatakan bahwa tim penilai telah melakukan penilaian harga wajar untuk lahan proyek tersebut dan telah menginformasikan hasilnya kepada pemilik lahan.
“Jika ada yang keberatan dengan nilai ganti rugi, kami akan menyimpan uang tersebut di pengadilan,” jelasnya, meskipun ia tidak memberikan hasil penilaian kepada pemilik lahan.
Endi mengindikasikan belum ada rencana untuk meminta pengelolaan embung kepada pemerintah daerah. “Selesaikan dulu ini, kami tidak berharap menerima barang yang bermasalah,” tambahnya.
Haji Abas, salah satu pemilik lahan embung, mengonfirmasi bahwa KJPP telah melakukan penilaian dan BWS Nusa Tenggara II telah mengadakan musyawarah terkait ganti rugi. “Namun, saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami masih mengikuti proses,” tuturnya.
Embung Anak Munting dibangun pada Oktober 2022 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah Menteri Basuki Hadimuljono, dengan BWS Nusa Tenggara II sebagai penanggung jawabnya.
Proyek ini berlokasi di Wilayah Sungai Flores di Pulau Flores, dan dianggarkan sebesar Rp29,65 miliar untuk pembangunan di lahan seluas 15,025 hektar, dengan kapasitas tampung 150.000 meter kubik air.
Menurut Daud W. Djami dari BWS Nusa Tenggara II, proyek ini seharusnya selesai pada 30 Desember 2022, namun hanya mencapai 40% kemajuan pada akhir Desember. Pekerjaan ini diperpanjang hingga Februari 2023, namun hingga Maret 2023, kemajuan baru mencapai 80% sebelum pertemuan tingkat tinggi ASEAN.
Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk konservasi serta mendukung pariwisata di Labuan Bajo, yang merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Sumber: floresa











Tinggalkan Balasan