LABUAN BAJO TERKINI – Belasan pemilik lahan di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengancam akan mengambil kembali lahan yang sudah digunakan untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Embung Anak Munting.
Pemilik lahan melakukan tindakan ini karena belum ada pelunasan pembayaran dana ganti rugi lahan yang dijanjikan pemerintah sejak tahun 2022, lalu
Adalah Haji Abbas (51), salah seorang pemilik lahan, dalam wawancara dengan wartawan di Labuan Bajo, Minggu 27 April 2025, menuturkan, pada Juni 2022 lalu ada tim dari Balai Wilayah Sungai NTT datang meninjau lokasi.
Setelah survei oleh PPK, semua pemilik lahan berkumpul di rumah Haji Abbas di kampung Kenari untuk mendengarkan penjelasan tentang pembangunan Embung untuk Pariwisata. Hasilnya, semua warga menyatakan setuju.
Dalam perkembangannya, lanjut Abas, pemilik lahan kembali berkumpul untuk bermusyawarah tentang harga lahan.
“Kesepakatannya adalah harga per meter sebesar Rp.350 ribu, dengan pembayaran dilakukan dua kali: 50% sebelum perusahaan PT. Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya mulai bekerja dan 50% lagi sebelum dilakukan peresmian”,kata dia.
Hal ini dicatat dalam berita acara yang juga dihadiri oleh PPK dan perwakilan pemerintah daerah, termasuk Stef Salut, kepala Satpol PP Mabar, saat itu.
Sosialisasi pun dilakukan di kantor desa Warloka.
Pada bulan Agustus, lanjut Haji Abbas permintaan pemilik lahan untuk pembayaran 50% sesuai kesepakatan di awal tidak terpenuhi. Sebab menurut PPK Balai Wilayah Sungai Provinsi NTT, dana pemerintah tidak dapat dicairkan sebelum pekerjaan itu usai.
Mereka [Pemilik lahan] pun mencarikan solusi alternatif dan mengajukan kerja sama dengan PT. Brantas Abipraya dan PT.Yodya Karya, tetapi kedua perusahaan itu juga tak sanggup melakukan pembayaran sebesar 50%.
Saat itu, terjadilah negosiasi dimana BWS Provinsi NTT melalui PPK meminta kebijaksanaan kepada pemilik lahan.
“Kebijaksanaan kami waktu itu, pembayarannya, total harga lahan dibawah 1 Miliar dibayar 25%, sedangkan di atas 1 Miliar dibayar 10 %. Dan itu terlaksana.
Kami terima dana talangan itu dan dimuat dalam berita acara”, urainya.
Abbas melanjutkan, pembayaran dilakukan berdasarkan ukuran tanah yang diukur oleh tim konsultan pengembang. Setelah pembayaran 25% dan 10% selesai pada Agustus Embung Anak Munting mulai dikerjakan.
Proyek Strategis Nasional itu hampir selesai, [Sisa 15%] namun BPN Mabar belum juga mengeluarkan Peta Bidang.
“Sehingga kami menuntut pembayaran dan melakukan aksi mogok kerja dengan melarang pekerja beraktivitas. Kami juga memasang baliho yang menyatakan bahwa tempat ini tidak boleh diresmikan Presiden Jokowi, sebelum di bayar lunas”, terang Abas
Polisi Datangi Haji Abas Pemilik Lahan
Haji Abbas menyatakan bahwa saat itu ia didatangi oleh Kasat Intel Polres Manggarai Barat untuk berdialog.
Setelah berjumpa, Haji Abas dan pemilik tanah lainnya diundang ke Mapolres Mabar untuk menandatangani pernyataan persetujuan terhadap pengerjaan proyek Embung Anak Munting tersebut. Namun, pemilik tanah tetap menuntut tambahan dana talangan dan pelunasan pembayaran.
Berikut Isi Berita Acara Kesepakatan Antara BWS NTT dan Pemilik Lahan yang difasilitasi oleh Polres Manggarai Barat:
Pertama: Penetapan hasil ukur oleh BPN Manggarai Barat pada tanggal 23 Mei 2023;
Kedua: Dana talangan akan diberikan kepada yang terdampak dengan persentase 5% untuk ganti rugi diatas 1 miliar dan 10% untuk yang di bawah 1 miliar, dengan batas pembayaran paling lambat pada tanggal 23 Mei 2023;
Ketiga: Pembayaran ganti rugi lahan harus dilakukan paling lambat 30 Oktober 2023 setelah dikurangi dana talangan yang sudah diterima;
Keempat: Pekerjaan akan terus dilaksanakan di lokasi embung anak munting;
Kelima: Kesepakatan baru ini mengesampingkan kesepakatan sebelumnya;
Keenam: Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai yang disepakati, pemilik lahan berhak mengambil alih lokasi tanpa mengembalikan dana talangan yang telah diterima.
Berita acara ini ditandatangani oleh perwakilan pemilik lahan, yaitu Abdul Rasyid, Haji Abbas, dan Haji Sulaiman Yusuf, serta dari pihak BWS Provinsi NTT, yaitu Nahasan Hariandia dan Isak Mesak.
Namun kata Abas, sejak berita acara itu ditandatangani, tak ada satupun poin diatas yang terealisasi hingga kini.
“Pertanyaan ke BPN Mabar dan BWS NTT sampai kapan kami di permainkan seperti ini. Sudah memasuki tahun 2025, tetapi pembayaran pelunasan belum dilakukan.Kenapa?”, tanya Abas.I
Karena itu, Abas dan sejumlah pemilik lahan pun menegaskan bahwa BWS NTT dan BPN Mabar harus bertanggung jawab dan segera menyelesaikan pembayaran.
“Jika Balai Wilayah Sungai (BWS) NTT tidak membayar, kami tegaskan untuk ambil kembali lahan lahan kami. Begitu juga jika kepala BPN Mabar tidak mengeluarkan peta bidang, pemilik lahan akan menarik semua berkas yang ada di sana”, pungkasnya.










Tinggalkan Balasan