LABUAN BAJO TERKINI – Aktivis menggelar diskusi publik membedah persoalan privatisasi pantai dan ruang laut oleh hotel, vila, dan restoran di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 10 Mei 2025 kemarin.
Berlangsung di Aula Hotel Prundi Labuan Bajo, diskusi bertajuk ‘Menyoal Privatisasi Pantai dan Ruang Laut oleh Hotel, Vila, dan Restoran di Labuan Bajo, Siapa yang Diuntungkan?’ itu diinisiasi oleh Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat atau Formapp–Mabar.
Dipandu oleh Sergius Tri Deddy, diskusi itu dihadiri oleh berbagai latar belakang, akademisi, aktivis lingkungan, termasuk tokoh adat. Tri Deddy menyebutkan kurang lebih 80 peserta telah mereka undang untuk menghadiri diskusi publik tersebut.
Undangan telah mereka kirim ke Pemerintah Daerah Manggarai Barat dan Pemerintah Provinsi NTT, juga telah sampai ke beberapa menajemen hotel di Labuan Bajo. Namun, sebagian besar banyak yang tidak hadir.
“Tetapi kenyataannya tidak begitu banyak yang hadir,” kata Deddy.
Padahal menurutnya, diskusi itu sangat penting untuk membedah persoalan privatisasi pantai dan ruang laut di Labuan Bajo, “agar di kemudian hari pembangunan hotel di kota pariwisata superprioritas itu memperhatikan aturan yang telah tertuang dalam undang-undang”
Ardi Dahim, salah satu peserta diskusi mendorong Formapp untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum ketimbang terus mendiskusikan hal itu, “endingnya tidak jelas”
“Maka pada akhirnya seperti ini juga tidak banyak yang hadir,” kata Ardi yang merupakan anggota Organisasi Natas Komodo, salah satu organisasi yang bergerak di bidang ritual budaya di daerah itu.
Menurut dia paling efektif ketika ada pelanggaran sesuai dengan aturan atau pasal dari undang-undang yang ada. “Siapa pun orang itu, bawa ke dalam persoalan hukum,” tegas dia.
Sementara itu, Marselinus Jeramun menyatakan privatisasi pantai dan ruang laut sudah masuk dalam kategori pelanggaran.
“Entah itu dilakukan oleh orang per orang maupun lembaga atau instansi,” kata Marsel.
Mantan anggota DPRD itu meyebut sudah jelas dan tidak ada tawar menawar–tidak ada pengecualian dengan sebuah aturan.
“Momentum ini tepat sekali, kalau selama ini kita semua tutup mata dengan situasi ini. Saya kira berita tentang pagar laut di berbagai daerah menyalahi aturan, saya kira itu berlaku sampai ke sini juga,” katanya.
“Kita harus mengembalikan pantai-pantai kita yang luar biasa ini untuk kebutuhan kita semua. Apa pun dia, tidak ada bilang kami ini hotel besar dan lain sebagainya. Kita hanya ingin menegakan aturan,” tegasnya.
Marsel menegaskan siapa pun menguasai pantai dengan cara apa pun itu adalah menyalahi aturan, “kalau kemarin langkahnya tidak ada dampaknya mungkin langkah hukum,” kata Marsel.
Ia pun mendorong jika memang ditemukan pelanggran Formapp tinggal mendatangi Aparat Penegak Hukum atau APH untuk melaporkan persoalan tersebut.
“Mendatangi penegak hukum untuk memberikan laporan bahwa ada penyimpangan di wilayah ini, saya kira teman-teman pengak hukum akan bersikap,” ungkap Marsel.
Ia meyebut manfaat dari penegak hukum itu sendiri menertibkan masyarakat supaya tidak berbuat sembarangan.
Kemudian untuk mengurangi kejahatan atau penyimpangan yang terjadi di suatu wilayah. Selain itu melindungi masyarakat supaya aman kalau masuk di suatu wilayah.
“Kalau pemerintah yang kita harapkan sebagai eksekutor atau pelaksana dari semua regulasi tidak bergerak kita mendorong penegak hukum, kepolisian, kejaksaan untuk turun langsung ke lapangan menyelamatkan daerah ini,” pungkasnya.
Sementara itu Andre Jemalu, salah satu peserta diskusi mengatakan persoalan privatisasi pantai di Labuan Bajo sudah salah sejak awal menyalahi aturan yang ada, baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, “sudah tau tapi tetap terus buat”
Investor, kata Andre, juga ikut-ikutan, karena ada kepentingan tetapi mengorbankan norma. Baik dalam korban hukum maupun hak publik.
“Lalu yang berikut juga berlindung dibalik undang-undang dasar pasal 33 terkait dengan milik negara lalu dipergunakan seluas-luasnya. Lalu tabrakan dengan undang-undang terkait dengan sempadan pantai. Juga tabrakan dengan undang-undang wisata premium,” bebernya.
“Di satu sisi sempadan pantai, di satu sisi wisata premium. Ini menjadi ruang atau kelemahan hukum yang memang dimanfaatkan oleh seberapa pihak. Baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pihak investor,” lanjutnya.
Andre menyarankan perjuangan ekstra parlemen atau perjungan yang diluar daripada yang namanya eksekutif, legislatif maupun yudikatif itu sangat perlu dilakukan.
“Mengapa sampai ada demo, karena ada yang tidak beres di Parlemen sehingga harus disampaikan. Sehingga perlu membentuk opini publik,” ungkapnya.
Mestinya kata dia udangan diskusi publik sperti yang dilakukan Formapp sangat positif untuk anggota dewan, eksekutif maupun pengusaha di Labuan Bajo. “Karena momen ini dimana kita menjadi titik temu yang lebih elegan bagaimana kita melihat persoalan ini dan mencari solusi bukan menciptakan masalah” kata Andre.









Tinggalkan Balasan