LABUAN BAJO TERKINIMenteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kegiatan pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dilakukan sesuai kaidah lingkungan yang berlaku.

“Kami telah menurunkan tim dari Deputi Gakkum untuk melakukan pengawasan pada empat lokasi, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu, 8 Juni 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Hanif menegaskan bahwa PT GAG Nikel memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut.

“PT GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004,” ujar Hanif.

Pulau Gag yang memiliki luas sekitar 6.030 hektare dikategorikan sebagai pulau kecil dan masuk dalam kawasan hutan lindung.

Meski demikian, seluruh dokumen perizinan PT GAG Nikel disebut telah lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga pinjam pakai kawasan hutan.

“Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan,” terangnya,

Mengenai pencemaran, Hanif mengungkapkan bahwa hal tersebut memang terjadi tetapi masih bisa ditoleransi dan akan dilakukan pengawasan.

“Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat, hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi,” katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa seluruh izin tambang di pulau kecil akan ditinjau kembali merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta putusan Mahkamah Agung No. 57 Tahun 2022 dan MK No. 35 Tahun 2023 yang menegaskan larangan tambang di pulau kecil.

“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” kata Hanif.

Pemerintah juga mendorong Provinsi Papua Barat Daya untuk menyesuaikan tata ruang dengan mempertimbangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun pada 2021.

“Kita tidak boleh abai terhadap kerentanan ekosistem. Apapun izin yang dimiliki, jika tidak bisa menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus ditinjau kembali,” tegasnya.