LABUAN BAJO – Rencana kerja sama breeding loan atau pemindahan komodo dari habitat aslinya di Taman Nasional Komodo ke Jepang menuai penolakan keras dari masyarakat adat setempat, suku Ata Modo. Bagi mereka, hewan purba ini bukan sekadar satwa liar, melainkan bagian dari keluarga dan identitas leluhur.
Koordinator Komunitas Ata Modo, Riswan Adiyatma, menegaskan bahwa masyarakat adat tidak pernah dilibatkan atau dikonsultasikan terkait kebijakan tersebut. Padahal, komodo memiliki makna yang sangat mendalam dalam kehidupan spiritual dan budaya mereka.
“Kami tidak menahu soal ini. Pemerintah seharusnya melibatkan kami, apalagi komodo adalah bagian dari siklus kehidupan masyarakat Ata Modo,” ujar Riswan kepada Labuan Bajo Terkini, Sabtu (4/4).
Ia juga menyinggung sejarah, di mana praktik serupa pernah dilakukan pada era Orde Baru namun kemudian dilarang karena komodo dianggap sebagai kekayaan eksklusif milik warga asli. Riswan juga menilai upaya penangkaran di luar negeri selama ini belum menunjukkan hasil signifikan, sehingga perlu dikaji ulang.
“Memindahkannya Merampas Identitas“
Salah satu warga asli, Kinan, menuturkan dengan tegas bahwa dalam keyakinan adat mereka, manusia dan komodo memiliki ikatan batin yang sangat kuat.
“Bagi kami, komodo bukan sekadar satwa liar, tetapi sebagai saudara. Komodo adalah saudara kembar kami, bagian dari warisan yang diwariskan turun-temurun,” kata Kinan.
Menurut kepercayaan mereka, manusia dan komodo lahir dari satu rahim yang sama, terikat dalam hubungan darah dan spiritual yang tak terpisahkan.
“Memindahkan komodo dari tanah asalnya sama saja dengan memisahkan saudara dari keluarganya. Itu merampas identitas budaya kami dan melukai nilai sakral yang kami jaga sejak nenek moyang,” tegasnya.
Pemerintah Jelaskan Mekanisme
Di sisi lain, pemerintah memberikan penjelasan mendalam terkait skema yang diusung. Kasubdit Pengawetan Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kemenhut RI, Budi Mulyono, menegaskan program ini bukan penjualan, melainkan sistem peminjaman.
“Kerja sama ini bersifat non-komersial. Komodo yang dikirim nantinya akan tetap menjadi milik Indonesia dan harus dikembalikan setelah masa perjanjian berakhir, biasanya dalam kurun waktu sekitar 5 tahun,” jelas Budi, melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/4).
Tujuannya adalah membentuk populasi cadangan (ex-situ conservation) sebagai antisipasi jika terjadi ancaman serius di habitat asli, sekaligus menjadi wadah pertukaran teknologi konservasi.
“Seluruh proses diawasi ketat mengacu pada standar internasional dan CITES. Skema serupa sudah pernah diterapkan pada orangutan dan gajah, dan terbukti efektif,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Kehutanan dan Kerjasama Luar Negeri, Ristianto Pribadi. Ia menekankan bahwa status kepemilikan tidak berubah, termasuk terhadap keturunannya nanti.
“Skema ini tidak mengubah status kepemilikan. Komodo yang dipinjamkan termasuk keturunannya tetap menjadi milik Pemerintah Indonesia. Program ini bersifat sementara,” ujar Ristianto, saat dikonfirmasi, Minggu (5/4).
Lebih jauh, dia menyebut konservasi komodo adalah tanggung jawab bersama.
“Komodo tidak hanya satwa endemik Indonesia, namun juga warisan dunia yang perlu kolaborasi lintas negara untuk menjaganya,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan