LABUAN BAJO – Penerapan kebijakan kuota maksimal 1.000 pengunjung per hari di kawasa kotan Taman Nasional Komodo (TNK) menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dengan DPRD Manggarai Barat.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga, memaparkan sejumlah poin penting mulai dari latar belakang kebijakan, hasil kajian teknis, hingga dinamika yang terjadi selama masa transisi.
Hengki menjelaskan, penerapan kuota ini didasarkan pada hasil kajian tahun 2018 yang menyebutkan bahwa daya tampung optimum kawasan hanya sekitar 366 ribu orang per tahun.
Sementara itu, pada tahun 2025 lalu, jumlah kunjungan sudah melampaui batas tersebut. Oleh karena itu, kebijakan ini diberlakukan mulai 2026 untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan konservasi.
“Kawasan ini punya keterbatasan dan daya tampung tertentu. Karena tahun lalu sudah melebihi kapasitas, maka tahun ini kita terapkan aturan ketat ini demi menjaga kelestarian alam,” jelas Hengki kepada wartawan di Labuan Bajo, Rabu,(8/4), Siang.
Masih Masa Transisi, Adaptasi Pelaku Wisata Jadi Kunci
Selama satu minggu pertama penerapan kebijakan ini, tercatat masih terjadi dinamika dan penyesuaian.
Hengki mengakui bahwa saat ini masih diperlukan sinkronisasi dan adaptasi antara pihak BTNK dengan pelaku usaha pariwisata, termasuk travel agent dan pemilik kapal.
“Masih ada tamu yang sudah datang tapi belum mendapatkan informasi terkini terkait sistem kuota ini. Maka dari itu, kami membutuhkan kerjasama dari pelaku usaha untuk mulai mensosialisasikan aturan ini sejak awal saat mereka melakukan pemasaran,” ujarnya.
Dalam periode ini, sempat terjadi kasus di mana jumlah pengunjung sempat melebihi kuota harian.
Menanggapi hal tersebut, BTNK mengambil langkah kebijakan khusus dengan memanfaatkan sisa kuota yang seharusnya disimpan (saved) agar ditarik maju (pixies-in).
“Kami terpaksa mengambil langkah ini dalam rangka menjaga stabilitas dan agar wisatawan tidak kecewa. Namun ini hanya berlaku dalam masa transisi,” tegasnya.
Kasus 24 Wisatawan dan Penegakan Aturan
Terkait kasus viral 24 orang yang masuk tanpa tiket atau saat kuota sudah habis di Pulau Padar TN Komodo, Hengki menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah agent dan pemilik kapal yang seharusnya sudah mengetahui aturan tersebut.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tindakan tegas berupa pemanggilan atau sanksi berat.
BTNK masih mengedepankan pendekatan edukasi dan pengarahan mengingat situasi yang masih masa adaptasi.
“Mereka sebenarnya sudah tahu aturannya. Kami terus berikan arahan dan edukasi agar hal seperti ini tidak terulang lagi dan kebijakan bisa berjalan efektif,” tambahnya.
Hingga hari kedelapan penerapan, selain kasus tersebut, belum ada laporan resmi terkait pelanggaran serupa yang masuk ke BTNK.
Kuota Kapal Cruise dan Liveaboard
Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas terkait keadilan akses antara pengunjung yang datang melalui kapal cruise, kapal liveaboard (PCR), maupun akses langsung dari darat.
Dijelaskan bahwa kuota 1.000 orang per hari tersebut tidak termasuk penumpang kapal cruise yang bersandar.
Penumpang kapal wisata internasional tersebut dihitung tersendiri dan tidak masuk dalam hitungan kuota harian reguler.
Rekomendasi DPRD Manggarai Barat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat juga memberikan sejumlah masukan penting terkait kebijakan ini, antara lain:
1. Perlunya dilakukan evaluasi secara berkala dan rutin.
2. Menghindari potensi kerugian (potential loss) bagi berbagai pihak.
3. Tidak boleh ada dispensasi atau pembagian akses yang tidak adil, agar semua kalangan mendapatkan kesempatan yang sama.
Seluruh masukan ini akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi pihak BTNK ke depannya.











Tinggalkan Balasan