LABUAN BAJO TERKINI – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengadakan pertemuan untuk membahas draf opini hukum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
Pertemuan ini berfokus pada permohonan pendapat hukum dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengenai mekanisme pencairan dana hibah dari Perkumpulan Perempuan Pertiwi Indonesia kepada Dinas Kesehatan setempat.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Jaksa Pengacara Negara Kejati NTT pada hari Senin, 20 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, SH, MH, serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTT. Dari pihak pemohon, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, SH, juga hadir bersama tim JPN-nya.
Tujuan dari presentasi ini adalah untuk memastikan bahwa opini hukum yang akan diberikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan pembahasan yang mendalam dalam presentasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi hukum yang tepat serta melindungi instansi pemerintah dari risiko penuntutan di masa mendatang, termasuk dari tindakan korupsi,” demikian bunyi rilis tersebut yang diterima redaksi Labuan Bajo Terkini, Selasa, 21 Oktober 2025.
Opini hukum ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat dalam pengelolaan dan pencairan dana hibah secara akuntabel dan sesuai hukum.











Tinggalkan Balasan