LABUAN BAJO – Penyidik Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat Daniel Lionesi yang tidak hadir memenuhi panggilan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Kasus ini melibatkan seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial S (50). Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus berawal dari laporan warga bernama Frans Subur (59) yang menduga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah miliknya di kawasan Boe Batu, Labuan Bajo, diubah secara sepihak tanpa sepengetahuannya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar surat keberatan yang diajukan kuasa hukum pengusaha asal Surabaya tersebut.
Berdasarkan surat itu, BPN Manggarai Barat mengembalikan berkas permohonan peralihan hak milik Frans pada Agustus 2025.
Proses pengembalian ini diduga tidak sesuai mekanisme dan peraturan pertanahan yang berlaku.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan, pemeriksaan terhadap pimpinan BPN diperlukan untuk mengklarifikasi apakah langkah yang diambil instansi tersebut telah sesuai standar operasional prosedur.
“Kami ingin melihat apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang turut memperkuat dugaan pemalsuan dokumen ini. Polri bekerja berdasar fakta dan undang-undang,” ujarnya kepada wartawan di Labuan Bajo, Senin (8/6), Siang.
Pemeriksaan awal yang dijadwalkan hari ini batal karena Kepala BPN berhalangan hadir. Penyidik menyatakan akan segera mengirim surat panggilan kedua dalam pekan ini.
Polisi menekankan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengimbau seluruh pihak yang terlibat bersikap kooperatif agar kasus ini terungkap secara terang benderang.











Tinggalkan Balasan