LABUAN BAJO TERKINI – Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga atau Hengki, menjelaskan soal kehadiran berbagai perusahaan yang mendapat izin usaha wisata alam di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK).

Hal itu diungkapkan Hengki merespon pertanyaan dari salah satu anggota DPRD, Silvester Syukur terkait alasan beberapa perusahaan yang mendapat izin di TNK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Manggarai Barat, Senin (28/4/2025).

Pertanyaan Sil Syukur lantaran belum lama ini sempat ramai diberitakan seorang guide lokal yang dilarang membawa tamu ke pantai Padar Utara oleh petugas dari perusahaan PT Palma Hijau Cemerlang (PHC).

Hengki menyatakan bahwa keberadaan perusahaan maupun koperasi di dalam kawasan TNK merupakan amanat dari regulasi pemerintah.

“Ada izin penyediaan jasa wisata alam dan izin penyediaan sarana wisata alam,” katanya.

Ia menyebut, izin penyediaan jasa diberikan kepada beberapa koperasi seperti Komodo Citra Lestari di Loh Buaya, dan ada juga di Padar Selatan serta Loh Liang. Sedangkan secara perorangan, izin serupa dipegang oleh warga di Kampung Komodo dan Kampung Rinca.

Hengki merincikan untuk penyediaan sarana wisata alam terdapat tiga perusahaan yang telah mengantongi izin, yakni PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), PT Segara Komodo Lestari (SKL), dan PT Sinergindo Niagatama.

“PT KWE dengan konsesi di Pulau Komodo seluas 151,94 hektar dan Padar Selatan 274,13 hektar, PT Segara Komodo Lestari di Pulau Rinca seluas 22,1 hektar, serta PT Sinergindo Niagatama di Pulau Tatawa seluas 15,32 hektar,” kata dia.

Dia menekankan, pemberian izin tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di kawasan konservasi.

“Itu tidak hanya di Taman Nasional Komodo. Hampir semua taman nasional di Indonesia memberikan izin pengusahaan pariwisata,” ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa isu di TNK menjadi sangat sensitif karena kawasan ini memiliki tiga status internasional: Warisan Alam Dunia (World Heritage Site), Cagar Biosfer (Man and Biosphere Reserve), dan masuk dalam daftar New7Wonders of Nature.

“Karena tiga status ini, pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di TNK sangat ketat, termasuk oleh UNESCO,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa untuk memenuhi standar UNESCO, semua aktivitas pembangunan harus melengkapi dokumen Kajian Lingkungan Strategis (Strategic Environmental Assessment) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung tentang skema perjanjian kerja sama atau PKS yang dijalankan Balai TNK dengan pihak ketiga, seperti PT Palma Hijau Cemerlang, untuk kegiatan seperti pengamanan kawasan, monitoring hingga penyediaan sarana wisata seperti mooring buoy (penambatan kapal).

Ia mengklaim kerap terjadi kekeliruan di publik dalam membedakan antara perusahaan yang beroperasi berdasarkan PKS dengan perusahaan yang mengantongi Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA).

“Kadang-kadang di media sosial itu dicampuradukkan,” jelas dia.

Meski regulasi memperbolehkan pemberian izin tersebut, Hengki mengakui adanya keberatan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan pemerhati TNK.

Ia menyebutkan telah menerima berbagai masukan dan kekhawatiran atas kemungkinan pembangunan sarana wisata di kawasan konservasi.

“Memang secara moral publik bisa keberatan. Tapi dari sisi aturan itu dimungkinkan,” pungkasnya.