LABUAN BAJO TERKINI – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada kini menjadi perhatian serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri PPPA, Arifah Choiri Fauzi saat Rapat Kerja dengan Komite III DPD RI pada Rabu, 23 April 2025.
“Kementerian PPA terus mengawal tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada di Nusa Tenggara Timur guna memastikan penanganan dan pemulihan terhadap anak korban kekerasan seksual berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip kepentingan terbaik anak,” tegas Arifah Choiri Fauzi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus juga menyampaikan bahwa Komite III DPD RI tengah mengawal kasus pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada tersebut.
“Kasus terbaru yang sangat memperihatinkan adalah kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh oknum Kapolres Ngada, NTT. Terhadap kasus ini, Komite III DPD RI akan melakukan pengawalan atas proses hukumnya demi keadilan bagi anak, ” ungkap Firdaus.
Sementara itu, dalam rangka mencegah kasus serupa terjadi, anggota DPD RI asal NTT, dr. Maria Stevi Harman mengusulkan agar Kementerian PPPA perlu melakukan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan berbagai mitra sosial, mulai dari kader posyandu, bidan desa hingga lembaga agama, yang sehari-harinya berinteraksi dengan masyarakat dan sudah melakukan pendampingan serta advokasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini.
“Menurut saya penting pemberdayaan masyarakat, melalui kerja sama dengan tokoh yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat misalnya kader posyandu, bidan desa, itu kan bisa juga dijadikan mitra oleh kementerian, dan juga ada lembaga-lembaga masyarakat dan rumah ibadah yang selama ini sudah menjalankan tugas pendampingan korban, advokasi rehabilitasi sebisa mereka,” usul Stevi Harman.
Menurutnya, Kementerian PPPA perlu programkan pendanaan bagi lembaga-lembaga tersebut, sebab tak ada pendanaan khusus untuk kerja-kerja pendampingan seperti itu.
“Karena mereka tidak memiliki pendanaan khusus. Bagaimana kalau Kementerian PPPA juga melakukan program pendanaan untuk lembaga-lembaga yang seperti itu. Tentu saja dengan evaluasi yang baik yah, evaluasi apa yang sudah mereka capai, apa yang sudah dilakukan demi korban kekerasan TPPO dan juga kekerasan pada perempuan dan anak ini,” lanjut Stevi Harman.
Untuk diketahui, saat ini NTT menjadi salah satu provinsi dengan Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) terendah kedua di Indonesia dengan skor IPA 52,35, IPHA 44,53, dan IPKA 51,07 sebagaimana dirilis Kementerian PPPA pada tahun 2023.











Tinggalkan Balasan