LABUAN BAJO — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas parkir Pelabuhan Marina Labuan Bajo, berinisial EA (26), resmi naik ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang digelar Satreskrim Polres Manggarai Barat, Selasa (15/9).
Kapolres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan kecukupan alat bukti menjadi dasar peningkatan status tersebut.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi serta Surat Hasil Visum et Repertum,” ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Selasa,(15/9).
“Dengan terpenuhinya syarat tersebut, perkara resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka,” tegasnya.
Peristiwa terjadi Jumat (14/8) dini hari sekitar pukul 03.15 WITA di pintu masuk Pelabuhan Marina. Bermula saat SL (44) menghentikan mobil tangki milik Pertamina yang melaju kencang keluar kawasan, lalu meminta pengemudi menunjukkan dokumen izin bunker. Karena dokumen tidak dapat ditunjukkan, perdebatan tak terelakkan.
Di tengah keributan, seseorang mengambil alih kemudi dan melaju menuju gerbang keluar. Saat korban EA membukakan palang portal, SL mendatangi dan mempertanyakan tindakan tersebut. Saat korban menjelaskan kondisi palang rusak, justru memicu kemarahan pelaku.
“Terduga pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak empat kali dengan tangan kosong,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka memar dan pembengkakan signifikan di wajah. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan: LP/B/132/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Hingga kini, tiga orang telah diperiksa: pelapor, terlapor, dan satu saksi.
Penyidik kini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Pemeriksaan saksi secara pro-justitia akan segera dilakukan sebelum gelar perkara penetapan tersangka.
Perkara ini dijerat pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Lufthi.











Tinggalkan Balasan