LABUAN BAJO TERKINI–EN alias Efren (20) kembali tertangkap polisi setelah mencuri ponsel (HP) di Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Padahal, ia sudah pernah masuk penjara karena kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Minggu 23 Februari 2025 lalu. Residivis ini merupakan warga Munting Kajang, Desa Compang Longgo.
“Pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana, namun ini yang kedua,” kata AKP Lufthi, Selasa (11/3) pagi.
Menurut laporan yang diterima kepolisian, kejadian pencurian berlangsung pada Jumat 29 November 2024 lalu sekira pukul 04.00 Wita.
Kala itu, korban tengah tertidur pulas, tidak menyadari bahwa salah satu handphone miliknya yang sedang di-charge disamping tempat tidur, telah raib digondol maling.
Dimana, sebelum kejadian korban sempat meletakkan satu unit handphone merek Oppo A60 dan satu unit handphone merek iPhone disamping tempat tidur.
Aksi kejahatan itu diketahui setelah korban bangun tidur dan melihat handphone merek Oppo miliknya sudah hilang.
“Pelaku mengambil kesempatan saat korban tengah tertidur. Namun dari dua unit handphone yang ada, pelaku hanya mencuri satu unit handphone,” jelasnya.
Setelah menerima laporan korban ke SPKT Polres Manggarai Barat, lanjut AKP Lufthi, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan.
Keberadaan pelaku baru diketahui setelah tiga bulan kejadian. Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di kediaman orang tuanya di kampung Munting, Desa Compang Longgo.”Yang mana pelaku langsung mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas,” ungkap Lufthi.
Setelah diamankan, Efren langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana.
“Ternyata, pelaku baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A60.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara” jelasnya.











Tinggalkan Balasan